Penerbitan SSEC/SSCC

SSCEC adalah dokumen kesehatan yang diberikan kepada alat angkut kapal yang setelah dilakukan pemeriksaan kapal tim Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke dan dinyatakan kapal bebas dari tanda – tanda kehidupan tikus. SSCEC berlaku selama 6 bulan. Jika dalam pemeriksaan terdapat tanda – tanda kehidupan tikus maka diterbitkan SSCC dan dilakukan tindakan pengedalian oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke.

Langkah – langkah penerbitan SSCEC/SSCC

  1. Agent pelayaran membuat surat permohonan penerbitan SSCEC kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan
  2. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan mendisposisikan permohonan tersebut kepada Koordinator Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi (Untuk menerbitkan SSCEC) dan Koordinator Substansi Pengendalian risiko lingkungan (Untuk pemeriksaan kapal dalam rangka penerbitan SSCEC)
  3. Koordinator Substansi Pengendalian risiko lingkungan melaporkan hasil pemeriksaan kepada kepala KKP
  4. Kepala KKP mendisposisikan hasil pemeriksaan tersebut
  5. Agent pelayaran melakukan penyelesaian pembayaran
  6. Petugas KKP meregistrasi SSCEC / SSCC yang akan dikeluarkan kedalam buku registrasi penerbitan SSCEC /SSCC.
  7. Petugas KKP menyerahkan Sertifikat kepada Agent Pelayaran