Bolehkah penerima Vaksin COVID-19 memberikan Donor Konvalesen ?

Sejak pandemi Covid-19 berlangsung, banyak hal yang bagi sebagian orang adalah sesuatu yang baru, baik tentang virus Covid-19 itu sendiri maupun segala macam yang berkaitan dengnnya seperti pengetahuan tentang tanda, gejala, penularan, pengobatan dan vaksinasi untuk pencegahannya. Akhir-akhir ini sering kita menerima broadcast tentang dibutuhkan donor plasma konvalesen untuk pasien Covid-19 di rumah sakit. Banyak yang bertanya tentang apa dan bagaimana donor plasma konvalesen. Sesuai namanya, terapi ini dilakukan dengan memberikan plasma, yaitu bagian dari darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah sembuh dari Covid-19 atau disebut sebagai penyintas Covid-19.

Para penyintas Covid-19 ini bisa menjadi donor plasma konvalesen dengan menjalani sejumlah pemeriksaan dan memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan. Penggunaan plasma darah dalam pengobatan bukanlah hal baru. Penggunaan plasma dari penderita yang sembuh sebagai terapi telah dilakukan untuk pengobatan pada wabah penyakit flu babi pada tahun 2009, Ebola, SARS, dan MERS. Tetapi untuk kasus Covid-19 sendiri penggunaan terapi plasma konvalesen masih kontroversi karena dari semua yang mendapatkan terapi plasma konvalesen tidak semuanya berhasil sesuai harapan. Terapi plasma konvalesen pada Covid-19 hingga kini hanya boleh digunakan untuk kodisi kedaruratan dan dalam penelitian.

Manfaat terapi ini masih kontroversial karena masih belum cukup bukti yang menunjukkan efektifitasnya. Uji klinis acak dengan grup pembanding ini adalah bagian penting untuk menjawab kontroversi ini. Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan secara Uji Klinik Terapi Plasma Konvalesen pada pasien Covid-19 secara resmi dimulai pada Selasa 8 September 2020. Uji klinik ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/346/2020 tentang Tim Penelitian Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen Sebagai Terapi Tambahan Covid-19.

Pada prinsipnya, penggunaan plasma konvalesen ini adalah untuk terapi bukan untuk pencegahan, karena yang diberikan adalah antibody terhadap Covid-19 dari para penyintas Covid-19 dengan syarat tertentu kepada orang yang mengalami infeksi Covid-19. Dari sini kita tahu bahwa pada donor plasma konvalesen yang dimanfaatkan adalah antibody yang terkandung dalam plasma itu untuk melawan proses infeksi Covid-19 yang sedang berlangsung pada seseorang.

Dalam sebulan terakhir ini sedang terjadi euforia harapan baru penanganan Covid-19 di Indonesia karena pemerintah sudah mulai melaksanakan program vaksinasi Covid-19 secara gratis untuk seluruh rakyat Indonesia dengan dibagi beberapa tahap sesuai prioritas. Tujuan dari vaksinasi sendiri secara umum adalah untuk membentuk antibody dengan tujuan melawan/menangkal virus tertentu (sesuai jenis vaksinnya) jika masuk ke dalam tubuh seseorang, tidak terkecuali dengan vaksin Covid-19 ini. Lantas ada pertanyaan menggelitik mengenai seorang yang mendapatkan vaksinasi dan terbentuk antibody karenanya sebagaimana orang yang terinfeksi secara alamiah, apakah juga bisa apabila penerima vaksin tersebut melakukan donor plasma konvalesen?

Pada pedoman terdahulu yaitu Bulan November 2020, FDA (the US Food and Drug Administration) melarang donor plasma konvalesen berasal dari orang penerima vaksin Covid-19 karena masih dalam tahap uji klinis dan ketidakpastian kualitas kekebalan yang dihasilkan oleh vaksin tersebut. Namun pada akhir-akhir ini FDA (the US Food and Drug Administration) memberikan arahan supaya penerima vaksin dapat melakukan donor plasma konvalesen dengan syarat yaitu mereka harus pernah bergejala dan terkonfirmasi positif Covid-19 oleh lembaga yang berkompeten dan diakui kemudian menerima vaksinasi setelah sembuh total dari Covid-19 selama enam bulan. Akan tetapi hal ini juga masih diperlukan uji klinis mengingat donor plasma konvalesen dari para penyintas Covid-19 saja masih kontroversi setidaknya sampai tulisan ini dibuat. Penulis : dr. Wawan Gunawan (Wilker Pekalongan)

You may also like...